Jakarta, Senin 26 September 2011 pada pertemuan ke-4 di ruang 305 pada pukul 10.30 dengan dosen Bpk. Amril Muhammad, S.E, M.Pd selaku dosen Manajemen Pendidikan Nasional, beliau membahas tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam mata kuliah Manajemen Pendidikan Nasional ini terdapat beberapa bahasan mengenai definisi tentang apa itu pendidikan, pembelajaran, jalur pendidikan, jenjang pendidikan, jenis pendidikan, dan standar pendidikan.
Di mulai dengan PENDIDIKAN, apa itu pendidikan? pendidikan di sini di artikan lebih luas dan sesuai nalar, sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajarna agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya.
PEMBELAJARAN adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Peserta didik di sini meliputi murid, dan pendidik itu adalah guru, dosen.
PENDIDIKAN NASIONAL ini berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangssa yang bermartabat. Lalu juga ada tujuannya yaitu, untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa.
JALUR PENDIDIKAN yaitu wahana peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yng sesuai dengan tujuan pendidikan.
- Pendidikan formal, jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang meliputi pendidikan dasar, menengah dan perguruan tinggi.
- Pendidikan nonformal, jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dilakssanakan secara terstruktur dan berjenjang. Contohnya paket A, B, C.
- Pendidikan informal, jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
JENJANG PENDIDIKAN merupakan tahap pendidikan yang ditetapkan berdasarkan perkembangan peserta didik, tujuan yang dicapai dan kemampuan. Contohnya dasar, menengah, tinggi.
JENIS PENDIDIKAN, kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan. Jenis pendidikan di sini mencakup:
Pendidikan umum merupakan pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Bentuknya: Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Bentuk satuan pendidikannya adalah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Pendidikan akademik merupakan pendidikan tinggi program sarjana dan pascasarjana yang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu.
Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memasuki suatu profesi atau menjadi seorang profesional.
Pendidikan vokasi merupakan pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal dalam jenjang diploma 4 setara dengan program sarjana (strata 1).
Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama.
Pendidikan khusus merupakan penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif (bergabung dengan sekolah biasa) atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah (dalam bentuk SLB).
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
-kriteria minimal : menjaga agar sesuai dengan ketentuan yang harus di penuhi.
-terdiri atas Standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian.
-kriteria minimal : menjaga agar sesuai dengan ketentuan yang harus di penuhi.
-terdiri atas Standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian.
- -
Tidak ada komentar:
Posting Komentar