Jumat, 14 Oktober 2011

Otonomi Daerah

- Alasan : reformasi, tuntutan peran serta daerah lebih besar (perubahan UU SISDIKNAS)
- Pusat : kebijakan umum, menyangkup 8 standar pendidikan, RSBI/SBI, perguruan tinggi
- Provinsi : pendidikan khusus
- Kabupaten/kota/daerah otonom : pendidikan dasar, menengah

PENGELOLAAN PENDIDIKAN
  • Kementrian Diknas
  • Kementrian Agama
  • Kementrian teknis lainnya dan lembaga setingkat kementrian (lembaga kedinasan)
  • Polri (AKPOL) dan TNI

CIRI/KARAKTERISTIK
  • Kemendiknas, sifatnya umum
  • Kementrian agama, penambahan mata pelajaran agama
  • Kementrian lain dan lembaga negara, menyiapkan untuk menjadi pegawai
  • Polri/TNI, menyiapkan anggota
  • Ikatan dinas


KEMENTRIAN DIKNAS
  • Ditjen pendidikan dasar: SD, SMP, pendidikan khusus dasar, tenaga kependidikan dasar
  • Ditjen pendidikan menengah: SMA, SMK, PK-LK dikmen, tenaga kependidikan dikmen
  • Ditjen pendidikan tinggi: akademik, sarana dan prasarana, kemahasiswaan


KEMENTRIAN AGAMA
  • Ditjen Pendidikan Islam: madrasah, pendidikan diniyah dan pesantren, pendidikan agama islam (PAIS), Diktis
  • Agama Kristen: Ditjen Bimas Kristen
  • Kemenrtian lain: badan diklat pegawai/pusdiklat pegawai


POLRI/TNI
  • Polri: Lembaga Pendidikan Polisi (lemdikpol) contoh SPN, AKPOL, STIK, PUSDIK, SEPOLWAN
  • Tentara/TNI: Komando Pendidikan dan Latihan (Kodiklat) contoh AKABRI, PUSDIK, SESKO


PERGURUAN TINGGI
- Akademik
- Sekolah tinggi
- Institut
- Politeknik
- Universitas

KELEMBAGAAN PERGURUAN TINGGI
  • Rektor, ketua, direktur
  • Pembantu :1. akademik
      • 2. keuangan dan administrasi
      • 3. kemahasiswaan
      • 4. kerjasama
  • Fakultas : dekan dan pembantu dekan
  • Jurussan 
  • Program studi
  • Pasca sarjana 
  • Lembaga penelitian
  • Lembaga penngabdi masyarakat
  • Lembaga penjamin mutu
  • Lembaga lain: UPT (Unit Pelayanan Teknis)
  • PPL/magang
  • LBK (Lembaga Bimnbingan Konseling)
  • PSB
  • Lembaga manajemen
  • Lembaga sertifikasi

SEKOLAH/MADRASAH
- Kepala sekolah
- Wakil kepala: kurikulum, sarana kesiswaan, humas dan kerjasama
- Kepala Tata Usaha (TU)
- Guru : guru kelas, mata pelajaran, bk
- Laboran, Pustakawan
- SMK (Kaprodi) Kepala Program Studi

BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan), menyangkut 8 standar pendidikan
BAN S/M(Badan Akreditasi Nasional), BAN PT
LPMP ( Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan), meningkatkan kompetensi guru
Pengawas, melakukan revisi

Khusus Kemendiknas
-Balitbang pendidikan: pusat kurikulum dan perbukuan, puslit kebijakan dan inovasi, pusat informasi pendidikan



| Free Bussines? |

Tidak ada komentar:

Posting Komentar